ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) - Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sampai akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) harus melalui sejumlah tahapan.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Rohil Maston melalui Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Rohil Julianda SSos didampingi Sekwan Sarman Syahroni ST MIP di Bagansiapiapi, baru-baru ini.
Di mana tahapan yang dilalui oleh pemerintah daerah dan DPRD antara lain tahapan perencanaan, tahapan penyusunan, tahapan pembahasan, tahapan pengesahan atau penetapan, tahapan pengundangan, dan tahapan penyebarluasan.
Ditegaskan, ranperda itu berasal dari dua pengusul, pertama itu diusulkan oleh bupati selaku kepala pemerintahan daerah, yang kedua diusulkan oleh DPRD.
“Usulan-usulan baik itu dari bupati ataupun pemerintah daerah ataupun usulan DPRD, itu disetujui dalam suatu kesepakatan sehingga menjadi program pembentukan peraturan daerah,” katanya.
Setelah program pembentukan perda disetujui bersama antara pemerintah daerah dan DPRD kemudian dibahas oleh panitia khusus (Pansus) bersama-sama dengan OPD terkait baik itu pemrakarsa ataupun OPD terkait lainnya.
Proses pembahasan itu nantinya akan berjalan beberapa waktu dan setelah proses pembahasan ini baik itu pembahasan antara bersama pemerintah daerah dan DPRD.
Selanjutnya pemerintah daerah dalam hal ini OPD terkait dan DPRD diwakili oleh panitia khusus (Pansus). Kemudian jika draf ranperda tersebut telah disepakati atau disetujui kemudian memasuki langkah finalisasi.
Pada tahap finalisasi terang Julianda adalah tahapan di mana suatu draf ranperda tersebut sudah disepakati dan disetujui bersama dan sudah disempurnakan sehingga apabila OPD telah disempurnakan sudah difinalisasi dan ditandatangani berita acara.
Seterusnya masuk dalam tahapan proses harmonisasi di Kementerian Hukum HAM Riau di Pekanbaru. Proses harmonisasi ini menekankan kepada substansi legal draftingnya secara teknis.
Setelah proses harmonisasi ditanggapi oleh Kementerian Hukum HAM terhadap rancangan yang diusulkan ataupun rancangan peraturan daerah diusulkan, kemudian ditanggapi oleh Kemenkumham dan disempurnakan kembali baik itu oleh OPD terkait pemakarsa ataupun disempurnakan kembali bersama-sama antara OPD terkait dan DPRD melalui pansus. Setelah disempurnakan maka akan memasuki tahapan yang dinamakan fasilitasi.
Setelah ranperda difasilitasi kemudian disampaikan kembali kepada bupati melalui Kabag Hukum dan sudah layak untuk disempurnakan untuk pengesahan.
Namun tambahnya bila beberapa ranperda yang tidak melalui proses fasilitasi dan itu adalah ranperda perda kumulatif terbuka. Seperti Perda APBD, Pertanggung jawaban APBD, Perubahan APBD, dan juga Ranperda Tata Ruang Wilayah RTRW, Peningkatan Status Desa, dan juga RPJM.(adv)